setting

Mye Gucci: Muslimah itu berbusana yang benar!

Muslimah itu berbusana yang benar!

Dalam sebuah buku yang berjudul Non Verbal Communication System, DC. Leather mengutip pendapat yang dikemukakan Kefgen dan Touchie Ospecht tentang busana. Keduanya menyatakan bahwa busana memiliki tiga fungsi, yaitu :   
       (1)    Differensiasi
       (2)    Perilaku
      (3)    Emosi

 
Mye Gucci
*Kaki bagian dari Aurat Muslimah
Dengan busana orang membedakan dirinya dengan orang lain, Busana memberikan identitas

Di era modern saat ini wanita mengalami aleinasi (keterasingan jati dirinya). Mereka mencari identitas dengan memakai pakaian-pakaian yang sedang ngetrend, untuk memperteguh dirinya, ia berusaha mencari busana yang melambangkan status barunya, kalangan wanita hight class tergila-gila dengan busana rancangan dalam maupun luarnegeri. Mereka menjadi pelanggan tetap karya-karya designer terkenal seperti John Galliano, Sammuel Wattimena, dll.

Akhir-akhir ini busana muslimah mulai marak dikenakan wanita, inovasi model, motif dan aksesoris busana tersebut makin kreatif dan variatif, hampir semua kalangan wanita menyukainya, tidak pandang usia dan status sosial dari anak-anak hingga orang dewasa, dari kalangan atas hingga ekonomi bawah, termasuk kita –anda dan saya- hal ini menandakan bahwa busana muslimah sudah mulai dicintai, suatu hal yang patut disyukuri -Alhamdulillah-.

Namun trend mode busana muslimah ini harus juga disertai dengan penjelasan yang benar dan gamblang bagaimana berbusana muslimah yang benar dan sempurna itu, apakah sudah cukup dengan melilitkan kerudung tipis dikepalanya? Sementara leher dan telinga masih tampak? Apakah muslimah sudah memakai jilbab dengan memakai celana dan kemeja ekstra ketat menonjolkan lekuk tubuhnya, meskipun pada kenyataannya pakaian tersebut menutupi sekujur permukaan tubuh? Lalu bagaimana seharusnya berbusana muslimah yang benar? Apasaja perangkat dan syaratnya? Dan bagian tubuh mana sajakah yang menjadi batasan aurat wanita?

Taqiyuddin An-Nabani menjelaskan dalam bukunya yang berjudul Nidzam Al-‘Ijtima’ bahwa batasan aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya, Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Quran Surat An-Nur : 31 

“…Janganlah kalian menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak darinya”
Dan Sabda Rasulullah : 

“Ya Asma, sesungguhnya perempuan itu jika dia telah hadi dan baligh, tidak pantas untuk ditampakkan dari tubuhnya kecuali ini dan ini sambil menunjuk wajahnya dan telapak tangannya”

Imam Al-Qurtubi menyatakan : “berkenaan dengan wajah dan telapak tangan, maka terbukanya keduanya merupakan suatu kebiasaan ibadah baik dalam haji dan shalat” (Tafsir Al-Qurtubhiy, juz 12 : 229). Imam Jamakhsyariy menyatakan dalam kitab tafsir Al-Kasysyaf bahwa tidak mungkin wanita melepas sesuatu dari kedua tangannya dan tidak akan lepas kebutuhan untuk membuka wajahnya, khususnya dalam masalah persaksian, pengadilan dan pernikahan. Pada masa Rasulullah SAW, kaum wanita membuka wajah dan telapak tangannya tatkala mereka berhadapan dengan Rasulullah SAW. beliau tidak melarangnya. Mereka pun menampakkan muka dan kedua telapak tangannya di pasar-pasar di jalan-jalan dan lain sebagainya.

Syara’ mensyaratkan pakaian untuk menutup aurat wanita tidak boleh tipis dan memperlihatkan lekuk tubuh. Hal ini dipahami dari komentar Rasulullah ketika kakak iparnya Asma Binti Abu Bakar lewat di depannya dengan mengenakan pakaian tipis, Rasulullah SAW menganggap tipisnya kain itu menampakkan aurat. Oleh sebab itulah Rasulullah SAW berpaling seraya memerintahkan Asma’ untuk menutup auratnya, yaitu sampai tidak terlihat warna kulitnya. Demikian juga diriwayatkan dari Usamah Bin Said ra : “Rasulullah pernah memberikan kepadaku kain Qibthi (sejenis pakaian tipis). Kemudian kain tersebut kuberikan kepada istriku, maka tegur Rasulullah kepadaku : mengapa tidak kamu pakai saja kain Qibthi itu? Saya menjawab : “Ya Rasulullah, kain itu telah kuberikan kepada isteriku”, maka sabda Rasulullah SAW :”suruhlah dia mengenakan pula baju di dalamnya (kain tipis itu), karena aku kuatir nampak lekuk-lekuk tubuhnya” (HR. Ahmad).

Lalu apa saja perangkat busana yang dipakai wanita muslimah dalam kehidupan umum di tengah-tengah masyarakat? Pada saat wanita keluar rumah, maka syara’ mewajibkan wanita mengenakan dua perangkat pakaian yaitu jilbab dan khimar (kerudung). Perintah Allah yang berkenaan dengan mengenakan kerudung bagi wanita pada saat keluar rumah terdapat pada firman Allah SWT: 

“Katakanlah kepada wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya , dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dadanya” (TQS. An-Nur : 31)

Kerudung atau khimar merupakan suatu yang menutupi kepala, lehar dan dada tanpa menutup wajah, dulu masa jahiliyah banyak wanita berpakaian bertentangan dengan ajaran Islam, mereka memahami kerudung tetapi dilipat kebelakang dan bagian depannya menganga lebar sehingga bagian  telinga dan dada mereka tampak, jika kita telisik di zamah kekinian, banyak orang berkerudung dengan memperlihatkan bagian dadanya, tak jarang dililit ke leher atau bahkan kerudung sekedar penutup kepala bagian atas,  padahal kerudung adalah selembar kain yang tebal sehingga tidak menampakkan warna kulit dan menjulur menutupi sekitar wilayah dada.

Inilah jenis pakaian penutup bagian atas tubuh wanita, adapun  mengenai model dan cara pemakaian kerudung haruslah sederhana dan tidak terlalu mencolok baik dari segi warna maupun bentuk sehingga menarik perhatian laki-laki. Perhatikan Firman Allah SWT :

“…Janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliyah dahulu “ (TQS. Al-Ahzab: 33)

Diriwayatkan dari Ummu Salamah ra, Nabi SAW pernah menemui Ummu Salamah yang pada waktu itu sedang memperbaiki letak kerudungnya, maka sabda beliau saw yang artinya 

“lipatkan sekali jangan dua kali” (HR. Abu Daud)

Perangkat keluar rumah berikutnya adalah JILBAB, Firman Allah SWT :

“Wahai nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang-orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab nya keseluruh tubuh mereka” (TQS. Al-Ahzab : 59)
Makna jilbab dalam kamus Al-Muhit adalah pakaian lebar dan longgar untuk wanita serta dapat menutup pakaian wanita sehari-hari (tsaub). Pengertian ini bersandar dari hadist Rasulullah saw, yang diriwayatkan oleh Ummu Athiyah ra “Rasulullah saw, memerintahkan kepada kami untuk keluar pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis yang sedang haid maupun yang sudah menikah. Mereka yang sedang haid tidak mengikuti shalat dan mendengarkan kebaikan dan nasehat-nasehat kepada kaum muslimin, Maka Ummu Athiyah berkata : “Yaa, Rasulullah ada seorang diantara kami yang tidak memiliki jilbab” maka Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“ Hendaklah saudaranya meminjamkan kepadanya” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Turmudzi dan Nasa’i)

Hadist tersebut menjelaskan seorang wanita yang hanya mempunyai pakaian sehari-hari tetapi tatkala keluar rumah ia tidak memiliki jilbab, maka Rasulullah saw, memerintahkan untuk meminjam jilbab saudaranya, artinya ia wajib mengenakan jilbab apabila keluar dari rumahnya, Syara’ telah menetapkan bentuk jilbab secara nyata, yaitu jubah longgar, yang tidak menampakkan warna kulit dan tidak terputus dari atas hingga bawah sekali ulur, Demikianlah Islam mengatur bagaimana agar wanita dapat mengenakan pakaian muslimah dengan benar. Busana muslimah tersebut terdiri dari dua perangkat yaitu KHIMAR DAN JILBAB yang menutupi seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan dan tentu saja tidak memperlihatkan kulit dan lekuk-lekuk tubuh.

Wallahu’alam

Yuuukk Berbusana Muslimah yang Benar!! ^-^
 Bandung,  16 Februari 2014
-Mye Gucci-

No comments:

Copyright © Mye Gucci Urang-kurai